
Raha, Jaringansultra.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna, Drs. Bachrun, M.Si, pimpin upacara Pemberian Remisi pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Rutan Kelas IIB Raha, Sabtu 17 Agustus 2024.
Kegiatan upacara pemberian Remisi kepada WBP Secara simbolis diserahkan oleh Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta kepada dua perwakilan warga binaan. Turut hadir Kepala Rutan Kelas IIB Raha LM. Masrul, Sekda Muna, Eddy Uga, dan Jajaran Forkopimda.
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta dalam sambutannya menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ungkapanya.

Bachrun mengatakan agar peringatan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 ini, dapat dijadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Bagi yang mendapatkan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, L.M Masrul menjelaskan bahwa pemberian Remisi kepada WBP merupakan instruksi Presiden RI yang diserahkan langsung kepada para Kepala Daerah. Rutan Raha mengusulkan 168 orang dan 1 orang dinyatakan bebas lapangan yakni kasus perlindungan anak.
“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapatkan Remisi, jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” tandasnya.
Reporter : Ebit Vernanda
Editor : Ridho



























