Raha, Jaringansultra.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mengingatkan kepada 4 Calon Legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 2024, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan, Ketua KPU Muna Askar Adi Jaya, bahwa bagi caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN sampai batas waktunya yang ditetapkan, maka pihak KPU tidak mencantumkan nama caleg tersebut dalam usulan pelantikan.
“Semua itu sudah sesuai Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52, terhadap calon anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum masa pelantikan,” ungkap Ketua KPU Muna Askar Adi Jaya saat membuka kegiatan kelas pemilihan di Hotel Ness In, Senin 7 Agustus 2024.
Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk menyampaikan Kepada Calegnya yang lolos agar segera memberitahukan hal tersebut.
“Jadi Ketua Partai Politik harus mengingatkan Calegnya,” imbuhnya.
Askar Adi Jaya menerangkan dari 30 caleg terpilih baru 26 caleg yang melaporkan LHKPN, dalam hal ini tersisa 4 Caleg terpilih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kalau sudah semua daftar calon terpilih anggota DPRD dari masing-masing maka kemudian KPU akan mengusulkan ke DPRD untuk kemudian dilakukan persiapan pelantikan,” tandasnya.
Reporter: Ebit Vernanda
Editor : Ridho




























