Kendari, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Pelaku berinisial SP (33) diamankan polisi di kediamannya tepatnya di Jalan Tunggala, BTN Griya Triloka Tunggala, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITa.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Asrudin mengatakan, dari tangan pelaku personel Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan barang bukti berupa 108 sachet plastik bening.
“Saat dilakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba menemukan sabu dengan berat brutto 59,98 gram didalam rumah milik SP,” jelas AKP Asrudin lewat keterangan resminya, Selasa 21 Mei 2024.
Kemudian, SP beserta barang bukti di Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan SP, ia mengambil paket sabu di Jalan Martandu yang disimpan dalam kaleng susu Ultra Milk tepatnya disamping kios.
“SP ini sudah tiga kali mengambil tempelan sabu dari arahan lelaki inisial BR,” bebernya.
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki inisial BR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























