Kendari, Jaringansultra.com – ASL (34), yang merupakan seorang oknum guru di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Tersangka mencabuli korban di Jalan Bay Pass, Langara Iwawo, Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), pada 1 April 2024 sekitar pukul 18.30 WITa.
Kasat Reksrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, sebelumnya tersangka ASL berjanjian dengan korban untuk bertemu di Jalan Bay Pass Langara Iwawo. Saat pertemuan tersebut mereka berbincang terkait nilai pelajaran yang akan diperbaiki oleh korban.
“Saat berbincang-bincang, tersangka ASL melakukan pencabulan dengan meraba dua bagian sensitip korban,” ucap AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Rabu 24 April 2024.
Lanjutnya, setelah pulang bertemu dengan tersangka, lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
“Karena tidak terima dengan perbuatan korban, sehingga ibunya melaporkan kejadian ini kepada Polresta Kendari,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka ASL telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























