Kendari, Jaringansultra.com – 4 (empat) pelaku pencurian kendaraan roda 4 ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Keempat pelaku tersebut berinisial WPP (21), RM (43), HN (38) dan IR (35). Mereka diamankan polisi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Lalolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kendaraan yang dicuri satu unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam dan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Tersangka 1 menjual kepada tersangka ke 2 seharga Rp.8 juta. Setelah beberapa minggu kemudian tersangka 2 menjual ke tersangka 4 dengan perantaran oleh tersangka ke 3 seharga Rp.25 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 WITa tersangka 1 mengambil dan membawa mobil milik Amir beserta BPKB dan STNKnya tanpa seijin dan sepengetahuan korban. Mobil tersebut diambil oleh tersangka saat sedang diparkir didepan Toko Frozen.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Keempat tersangka disangakakan pasal, tersangka 1 dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk tersangka 2, 3 dan 4 dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























