Dit Resnarkoba Polda Sultra Tangkap 6 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 1,7 Kg

12
Dit Resnarkoba Polda Sultra mengungkap kasus penyalagunaan narkotika mulai dari bulan Januari sampai Februari 2024.

Kendari, Jaringansultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Januari – Februari tahun 2024 di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kuat ditresnarkoba dalam memberantas narkotika,” Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat konferensi pers, Rabu 28 Februari 2024.

Sepanjang Januari – Februari 2024, kata dia petugas Ditresnarkoba berhasil menangkap 6 orang tersangka yang merupakan jaringan antar kota dari Aceh, Medan, hingga Jakarta dengan barang bukti total mencapai 1.722,294 gram (1,7 Kg).

“Kalau untuk Kota Kendari disini kebanyakan pengguna narkotika,” kata Dir Narkoba.

Ia menjelaskan, para tersangka diketahui dari hasil pengakuan mereka merupakan jaringan lapas yang ada di Kota Kendari. Mereka beraksi dengan menjalankan perintah dan transaksi dari dalam lapas.

“Alasan keenam tersangka terjun kedalam bisnis haram narkotika adalah tergiur dengan faktor iming-iming mencari pekerjaan mudah dengan hasil besar, beberapa diantaranya merupakan kalangan ekonomi menengah kebawah,” bebernya.

Diketahui, meski dikendalikan dari dalam lapas keenam tersangka yang terdiri dari 5 pria dan 1 wanita tidak berkaitan satu dengan yang lainnya.

“Masing-masing beda jaringan, tapi bermuara pada satu orang pengendali didalam lapas,” tutur mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut.

Saat ini petugas terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari bandar besar pengendali jaringan narkotika tersebut.

Atas prestasi anggota Dit Resnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut, Dir Narkoba akan memberikan reward kepada penyidik dan anggota atas prestasinya serta akan meneruskan kepada Kapolda Sultra.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan