
Kendari, Jaringansultra.com – Seorang kurir narkotika jenis sabu jaringan Lapas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Tersangka berinisial VR (24) ditangkap tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Wayong, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari saat hendak melakukan penempelan, pada Minggu 04 Februari 2024.
Dari tangan tersangka, tim Sat Resnarkoba Kendari mengamankan sebanyak dua sachet bening berisikan sabu seberat 60,51 gram yang disembunyikan dalam sebuah kamar kos.
KBO Satres Narkoba Polresta Kendari, IPDA Asrudin mengatakan, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari salah seorang tahanan di Lapas Kendari.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka ini dikendalikan seorang tahanan dari Lapas Kendari,” kata IPDA Asrudin saat menggelar konferesi pers di Mako Polresta Kendari, Selasa 06 Februari 2024.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
“Saat ini Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih melakukan pendalaman kepada tersangka untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain termasuk seorang di tahanan di Lapas Kendari,” tutupnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























