Kendari, Jaringansultra.com – Sekelompok remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Mereka kedapatan hendak melakukan tawuran sambil membawah senjata tajam (Sajam).
Mereka diamankan oleh Tim Patroli Polresta Kendari saat melakukan patroli pada Minggu 4 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya Tim Patroli mendapatkan informasi bahwa sekelompok remaja akan melakukan tawuran. Seketika Tim Patroli Polresta Kendari mendatangi TKP, tepatnya di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Saat mendatangi TKP, kami mengamankan lima orang remaja berinisial DWP (16), JS (15), AR (17), FAP (16) dan IND (16) dan sejumlah sajam yang dimiliki oleh remaja tersebut,” kata AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya.
Ia menjelaskan, kelima pelajar tersebut ternyata masih berusia dibawah umur dan berstatus pelajar di Kota Kendari.
“Adapun barang bukti kami amankan 2 (dua) sajam jenis Gosir (Golok Sisir), 1 (satu) senjata tajam jenis celurit, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dan 5 (lima) mata busur beserta ketepelnya,” jelasnya.
Setelah itu, kelima remaja tersebut berserta barang bukti dibawah ke Mako Polresta Kendari.
Kelima tersangka di sangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























