
Kendari, Jaringansultra.com – Kepolisian Resor kota (Polresta) Kendari berhasil mengagalkan penyeludupan 32 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang dimuat dalam mobil tanpa memiliki izin syah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, mobil yang memuat BBM jenis Pertalite tersebut dikemudikan oleh lelaki inisial AL (27) untuk dibawah di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Mobil roda 4 merek Wuling ini kami amankan di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA,” ujar Fitrayadi lewat keterangan resminnya, Selasa 23 Januari 2024.
Dia menjelaskan, awalnya personel Satreskrim Polresta Kendari melakukan patroli di dalam Kota Kendari. Saat melintasi di Jalan R. Soeprapto menemukan satu unit kendaraan mini bus yang terlihat mencurigakan memiliki beban sangat berat sehingga personel memberihentikan kendaraan tersebut.
“Saat kendaraan tersebut berhenti dan di lakukan pemeriksaan muatan sehingga di temukan sedang memuat belasan jergen yang berisikan BBM jenis Pertalite dengan tidak memiliki izin yang syah. BBM tersebut adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya di berikan penugasan oleh Pemerintah,” bebernya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, sebelumnya tersangka melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga telah melakukan TP. Migas sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU. RI. No. 55 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan,” tandasnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























