Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kades Matombura Ditangkap Polres Muna

248
Gambar Ilustrasi penangkapan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Raha, Jaringansultra.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap seorang lelaki inisial LU yang menjabat sebagai Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Desa Matombura ditangkap polisi usai terjerat kasus atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menimpa inisial RD (16) siswi SMA kelas IX.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatreskrim AKP Asrun mengungkapkan bahwa, kades Matombura inisial LU itu diringkus di kediamannya pada Kamis malam 18 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan telah memenuhi unsur dengan bukti-bukti yang kuat Tim Buser dari Polres Muna langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Asrun saat ditemui di Polres Muna, Jumat 19 Januari 2024.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bombana ini mengatakan, dalam proses penangkapan dilakukan di kediamannya tanpa ada perlawanan dari tersangka dan juga satu barang bukti kendaraan roda dua miliknya.

“Dalam pengakapan itu tim Buser langsung mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Lanjut Asrun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pelaku masih diamankan di penjara Polres Muna,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan dari keluarga korban mengenai kronologis kejadian, Wa Jumaiyah menjelaskan, awalnya kepala desa tersebut mendatangi dan meminta nomor Whatsapp milik korban.

“Lalu kades datang ke rumah nenek korban, setelah mengetahui di dalam rumah tersebut hanya korban saja, disitulah LU melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban di dalam kamar kemudian menyetubuhinya,” terangnya.

Reporter: Ebit Vernanda

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan