Pelaku Utama Penikaman di Rumah Makan Doa Ibu 3 Ditangkap Polisi

43
Pelaku utama penikaman di Rumah Makan Doa Ibu 3 Kota Kendari ditangkap polisi.

Kendari, Jaringansultra.com – Satu pelaku utama penikaman di Rumah Makan Doa Ibu 3 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

Palaku yang diketahui bernama M Syanur Ramadhan alias Madan (17) terpaksa dihadiahi timah panas dikedua betisnya oleh tim Buru Sergap atau Buser77 Polresta Kendari karena mencoba melarikan diri saat penangkapan.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Madan merupakan pelaku utama penikaman yang mengakibatkan korban Farhan (21) hingga meninggal dunia.

“Pelaku atas nama Madan ini yang menusuk korban sebanyak 8 (Delapan) kali dengan menggunakan gunting hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Polresta Kendari, Rabu 17 Januari 2024.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya disalah satu rumah di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe Rabu dini hari tadi sekitar pukul 00.10 WITA.

Atas perbuatannya pelaku Madan di jerat pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Pelaku diancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Kendari juga telah menangkap 3 pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan berujung penikaman tersebut. Mereka masing-masing Deri, Babe dan Alung.

Diketahui aksi penganiayaan berujung penikaman ini terjadi pada Selasa 19 Desember 2023 di rumah makan Doa Ibu 3 di Jalan Budi Otomo Kecamatan Kadia.

Penikaman dilatar belakangi karena pelaku tersinggung diteriaki saat melintas disekitar rumah makan tersebut. Pelaku utama bernama Madan diketahui merupakan seorang residivis.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan