Dua Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Mataiwoi Ditangkap Polisi

16
Dua pelaku penganiayaan di Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari ditangkap polisi.

Kendari, Jaringansultra.com – Dua remaja di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RAS (18) dan MPA (17) ditangkap polisi usai melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang lelaki berinisial AK (17).

Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua pada Sabtu 6 Januari 2024 lalu.

Kedua pelaku RAS dan MPA di bekuk tim Buser77 Polresta Kendari ditempat persembunyiannya setelah sempat melarikan diri usai menganiaya korban AK hingga mengalami luka lebam di bagian wajah pada Selasa 09 Januari 2024.

“Kedua pelaku ditangkap Selasa malam pukul 22.00 WITA,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi melalui rilisnya yang diterima Kamis 11 Januari 2024.

Fitrayadi menjelaskan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, nekat melakukan tindak penganiayaan tersebut karena tersinggung ditatap oleh korban saat melintas di sekitar Jalan Budi Utomo tepat depan SPBU THR.

“Motifnya tersinggung karena saat melintas kedua pelaku ditatap oleh korban,” ujar Fitrayadi.

Atas perbuatannya kedua pelaku RAS dan MPA dijerat Pasal tindak pidana penganiayaan 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 kurungan penjara.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan