Jadi Pengedar Narkoba, Buruh Harian di Kota Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

20
Satresnarkoba Polresta Kendari memperlihatkan barang bukti narkotika jenis shabu milik tersangka ET.

Kendari, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang buruh harian diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Kota Kendari.

Tersangka berinisial ET (30) ditangkap polisi dirumahnya Lorong Masagena, Jalan Durian, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Minggu 07 Januari 2024.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika jenis shabu di Kelurahan Wua-wua. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pembututan terhadap target.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan barang bukti dalam rumah milik tersangka ET sebanyak 56 sachat plastik bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 64,70 gram,” ucap AKP Bahri kepada media ini, Selasa 09 Januari 2024.

Setelah diamankan, tersangka ET dibawah ke Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Menurut keterangan tersangka ET, pada tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITa, ia menerima tempelan 1 (satu) paket shabu sebanyak 70 gram dari saudara inisial DO di Jembatan Jalan Kendari Konawe Selatan. Lalu atas perintah DO, tersangka ET membagi 1 (satu) paket shabu menjadi 56 paket shabu,” bebernya.

Ia menjelaskan, dari pengakuan ET ia mengenal DO melalui temannya lewat via telephone dan sepengetahuannya DO merupakan Narapidana Lapas Kelas II A Kendari.

“Tersangka ET ini baru satu kali menerima paket shabu dari DO dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000 ribu per satu gramnya, sehingga keuntungan yang diperoleh ET setelah mengedarkan 70 gram shabu tersebut sebanyak Rp.7.000.000 juta,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini tim Satresnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan lelaki inisial DO tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

 

 

Facebook Comments Box
Iklan