Kendari, Jaringansultra.com – Eks Kepala Desa Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama rekannya diringkus Tim Narko 10 Kendari gegara kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Eks Kepala Desa Ngapaea tersebut berinisial BL (51) dan rekannya inisial AZ (31) ditangkap Tim Narko 10 Kendari, pada Jum’at 22 September 2023 sekitar pukul 03.00 WITa.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan, kedua tersangka diamankan di Kost Padil, Jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kost Padli. Setelah kami mendapatkan informasi Tim Narko 10 Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka BL dan AZ,” ucap AKP Bahri lewat keterangan resminya, 2 Oktober 2023.
Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan kamar tepatnya di Kost Padil Jalan H. Lamuse, dan menemukan barang bukti 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok.
“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawah ke Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Asep




























