Seorang Wanita Jadi Tersangka Investasi Bodong di Kendari

94
CW (Inisial), Tersangka Investasi Bodong di Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Polresta Kendari telah menetapkan seorang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi ilegal terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pada Selasa 29 Agustus 2023, seorang wanita berinisial CW (24) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

CW berprofesi sebagai pelajar dan mengurus rumah tangga, beralamat di Desa Pesue, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti yang cukup mengindikasikan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“CW diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” kata AKP Fitrayadi, Kamis 31 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Minggu 12 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan kejadian ini bermula saat seorang kerabat korban, yang diidentifikasi sebagai EM mengunjungi korban, Agus Jaya (54) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Jalan Bunga Kolosua No.04 RT.004, RW.002, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

EM memberitahukan kepada korban tentang kesempatan berinvestasi dalam dana pinjaman yang dijalankan oleh CW. Investasi ini menjanjikan pengembalian dana yang lebih besar dalam jangka waktu tertentu.

“Terbujuk oleh janji menguntungkan, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada CW melalui kerabatnya. Total uang yang dikirimkan oleh korban mencapai Rp10 juta, terbagi menjadi dua kali transfer sebesar Rp9 juta dan Rp1 juta,” jelasnya.

Tapi pada saat jatuh tempo, CW tidak melakukan pembayaran kepada korban sebagaimana yang telah dijanjikan dengan alasan masih menunggu pembayaran dari nasabah lain.

“Motifnya itu CW diduga untuk mendapatkan dana secara cepat dengan memanfaatkan ketertarikan korban terhadap janji pengembalian yang besar,” jelasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya CW dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun, sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” sambungnya.

Untum itu, AKP Fitrayadi mengimbau kepada seluruh warga Kota Kendari dan masyarakat umum agar berhati-hati terhadap tawaran usaha yang terlalu menggiurkan dengan janji keuntungan cepat dan besar.

“Kita imbau masyarakat selalu berhati-hati bila ada tawaran yang sifatnya suatu usaha yang mendapatkan keuntungan cepat dan jumlah tinggi. Kemudian bila mendapatkan tawaran usaha agar lebih mempelajari sebelum memutuskan untuk,” tutupnya.

Reporter : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan