
Kendari, Jaringansultra.com – Tim Buser77 Kepolisian Resor kota (Polresta) Kendari menangkap seorang wanita pria (waria) berinisial M (20) dan Pekerja Seks Komersial (PSK) inisial H (19) di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kedua pelaku ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap pelanggan aplikasi MiChat.
“Korban penganiayaan berinisial MR (37) merupakan warga Kota Kendari dan uangnya dicuri oleh kedua pelaku di Homestay Grisya Kamar 21 Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Rabu 26 Juli 2023.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban beristirahat di home stay tersebut dan korban meminta tolong kepada temannya bernama Bery untuk dicarikan perempuan penghibur di via aplikasi MiChat untuk menemani korban.
“Pada saat perempuan tersebut datang, rekan korban bernama Bery pergi meninggalkan korban. Selanjutnya perempuan sewa tersebut datang bersama seorang laki atau waria yang tidak ketahui identitasnya,” jelasnya.
Setelah itu, korban mengajak keduanya masuk dalam kamar, namun karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya yang membuat waria marah.
“Pada saat korban membatalkan pesanannya dan tiba-tiba waria tersebut marah-marah serta memaki korban dan memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali dan waria tersebut mengambil kaleng minuman yang tersimpan di atas meja kamar memukulkan ke kepala korban yang mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan,” ujarnya.
Kemudian Waria tersebut mengambil botol parfum dan mengancam akan memukulkan ke korban serta menyuruh korban untuk melepas pakaian.
“Saat korban sudah melepas baju, orang tersebut mulai merekam korban dengan menggunakan camera ponselnya serta mengancam akan menyebarkan video tersebut,” katanya.
Selain itu, Waria tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban tidak mau. Akan tetapi pelaku mengancam korban akan menyebarkan video korban.
“Akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya,” pungkasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menerangkan, setelah menganiaya korban dan melecehkan korban pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisikan uang Rp 20 juta rupiah.
“Setelah mengambil uang itu si Waria menyerahkan uang tersebut kepada korban untuk dipegang di depan dada, kemudian si Waria merekam korban dengan menyuruh berkata uang ini adalah ganti rugi karena telah membatalkan pesanan perempuan penghibur,” tuturnya.
Selanjutnya para si waria dan PSK tersebut mengambil uang korban dan pergi meninggalkannya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 20.000.000 juta dan luka pada bagian kepala,” tandasnya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Reporter : Asep



























