Ngaku Cemburu, Pria di Kendari Tikam Seorang Karyawan PT OSS Gegara Bonceng Istrinya

14
Pelaku SH bersama barak bukti diamankan usai menikam Seorang Karyawan PT Obsidian Stainless Stel (PT OSS) berinisial MRF.

Kendari, Jaringansultra.com – Seorang Karyawan PT Obsidian Stainless Stel (PT OSS) berinisial MRF menjadi korban penikaman di Kota Kendari.

Korban ditikam oleh seorang pria berinisial SH (25) di Jalan Laode Hadi, Lorong Veteran, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 23.50 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, bahwa tersangka mencoba menikam korban sebanyak dua kali, pertama mengenai kaki sebelah kiri dan kedua pada tangan kiri korban.

“Tersangka mencoba menikam MRF pada bagian perut, namun korban berhasil menghindar dan pisau tersebut mengenai kaki bagian kiri. Kemudian ia menikam lagi pada tangan bagian kiri korban,” ucap AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Senin 24 Juli 2023.

Seusai menikam, tersangka langsung melarikan diri dan korban dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk menjalani perawatan medis.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu 22 Juli 2023, tersangka sedang masuk kerja dan saat itu ia menelpon istrinya bahwa akan lembur dan tidak pulang.

“Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka datang ke kamar kos anaknya, namun tidak melihat istri tersangka. Setelah itu ibu tersebut menelpon anaknya untuk menyampaikan bahwa istrinya tidak ada ditempat tinggalnya,” jelasnya.

Setelah mendapatkan kabar dari ibu, tersangka langsung pulang dan mencari keberadaan Istrinya disekitar Kendari Beach, namun tidak menemukan sehingga ia menunggu didepan Lorong Veteran, Kota Kendari.

“Beberapa jam kemudian, korban dan istri tersangka tiba di Lorong Veteran dan terjadilah penikam terhadap korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kejadian penikam tersebut diduga ada hubungan asmara antar korban dan istri tersangka.

“Setelah kejadian tersangka menyerahkan diri di Mako Polresta Kendari,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kuhp ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter : Asep

Facebook Comments Box
Iklan