
Kendari, Jaringansultra.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus penipuan modus transfer uang di agen BRI Link.
Tersangka bernama Muhammad Panjul Firza (32) ditangkap polisi di Home Stay Kost A&A Jalan Bunga duri I Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 17 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang sama sebanyak 7 (tujuh) kali di pemilik usaha jasa agen BRI Link di Kota Kendari.
“Modusnya seolah-olah akan melakukan transfer uang ke nomor rekening orang lain melalui BRI Link, namun saat sudah ditransfer oleh petugas BRI Link tersangka langsung melarikan diri,” ucap AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Selasa 18 Juli 2023.
Mantan Kasat Polres Konsel ini mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya dengan mengaku sebagai petugas BNN dan anggota Kepolisian.
“Awalnya pada hari Minggu 9 Juli 2023 sekitar jam 09 00 Wita, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal hendak melakukan transaksi pengiriman uang di Counter Padaidi Cell yang dimana pada saat itu di jaga oleh karyawan perempuan,” ujarnya.
Lalu, pada saat itu tersangka menyuruh karyawan tersebut untuk trasfer sejumlah uang, namun sebelum ditransfer, karyawan meminta uang tunai yang hendak ditrasfer.
“Tersangka tersebut mengatakan transfer saja karena uangnya ketinggalan di rumah, namun karyawan BRI Link tersebut tetap ngotot untuk tidak mau mentransfer bila uang tidak ada, tapi pelaku tetap ngotot juga, sehingga karyawan itu langsung mentransfer uang ke Nomor rekening atas nama IRFAN S,” ungkapnya.
Setelah ditransfer, tersangka mengatakan kepada karyawan BRI Link meminta untuk pulang ambil uang di rumahnya. Namun sampai sekarang tersangka tak kunjung datang membawah uang tersebut.
“Tersangka juga merupakan Residivis pada kasus yang sama dan pernah di tahan di Rutan Kelas IIA Kendari,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter : Asep
Editor : Haerun



























