Oknum Polisi di Butur Diduga Suruh Pacarnya Gugurkan Kandungan Lalu Dibuang ke Kloset

132
Gambar ilustrasi (Dok: int).

Buranga, Jaringansultra.com – Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Briptu MN diduga mengugurkan kandungan kekasihnya bernama Mawar (nama samaran) yang hamil muda.

Dari pengakuan Mawar, janin yang ada dalam perutnya sudah berusia 3 bulan dan dibuang ke kloset. Setelah memukul alat vital sebanyak 3 kali hingga keguguran. Saat kekasihnya meminta dinikahi, Briptu MN malah menyuruh korban melapor ke Polres Butur.

Mawar mengaku, dirinya telat datang bulan pada 6 Maret 2023 lalu. Ia lantas mengecek kehamilannya menggunakan alat tes pak.

“Ternyata hasilnya positif. Saat itu juga saya memberi tahu Briptu MN, tapi tidak percaya,” ujar Mawar saat dihubungi awak media lewat telpon selulernya, pada Jumat 9 Juni 2023.

Untuk membuktikan dirinya berbadan dua, Mawar mendatangi salah satu klinik di Butur, pada 18 April 2023. Hasilnya Bunga hamil 3 bulan.

Briptu MN yang bertugas sebagai penyidik pembantu di Satreskrim Polres Butur ini, tak percaya. Keesokan harinya, ia malah meminta Mawar menggugurkan kandungannya, tapi ia menolak.

“Dia kembali mengajak berhubungan badan, tapi saya menolak. Tiba-tiba Briptu MN menghampiri dan memukul alat vital saya sebanyak 3 kali,” bebernya.

Akibat pukulan itu, kata Mawar dirinya merasa sakit di alat kewanitaannya dan keram di perut. Bukannya peduli, Briptu MN malah meminta korban agar tak melapor ke siapapun.

“Besok paginya, sekitar jam 6 saya mengalami pendarahan dan langsung keguguran. Janin langsung diambil Briptu MN dibuang di kloset kamar mandi kost,” ungkapnya.

Korban tak tinggal diam, dirinya meminta Briptu MN bertanggung jawab dan menikahi dirinya.

Dihadapan keluarga Mawar dan orangtuanya, serta kepala desa, Briptu MN berjanji akan menikahi korban. Namun, ia meminta waktu untuk memberitahu hal itu kepada orangtuanya.

“Dia bersedia menikah setelah IdulFitri, tapi 29 April tiba-tiba Briptu MN buat pengakuan tidak mau bertanggung jawab, dan menyuruh melapor ke polisi,” jelasnya.

Mawar pun memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Polres Butur, pada 2 Mei 2023. Hal itu setelah dirinya diminta berkali-kali oleh Briptu MN.

Ditempat yang sama pengacara korban, bernama Mawan mengatakan, Briptu MN masuk pasal 351 dan 352 tentang penganiyayaan dan pembunuhan.

“Karna dari pihak kuasa hukum ternyata sudah dua kali memberikan kesempatan kepada pelaku MN supaya datang secara kekeluargaan tapi lagi-lagi tidak ada etika baik dari pihak pelaku, dan korban pun meminta harus di pecat dari anggota kepolisian,” ujar Mawan.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Butur, IPDA Sukirman tidak merespon pesan WhatsApp wartawan saat dihubungi.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Mochammad Sholeh saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia Briptu MN kini sudah dimutasi ke bagian seksi umum (Sium).

“Sudah ditangani, anggota tersebut sudah dicopot oleh Kapolresnya sejak 7 Juni. Selanjutnya akan diperiksa kode etiknya,” kata Mochammad Sholeh.

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan