Lakukan Pemboman Ikan, Nelayan Asal Buteng Ditangkap Polisi

3
Satpolairud Polres Baubau berhasil menangkap seorang nelayan berinisial LA (55) yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak (bom).

Baubau, Jaringansultra.com – Satpolairud Polres Baubau berhasil menangkap seorang nelayan berinisial LA (55) yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak (bom).

Nelayan tersebut merupakan warga dari Desa Mandongka, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 7 Februari 2023.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, nelayan LA ditangkap polisi di sekitaran perairan Wondoridi Desa Mandongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah pada, Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WITa.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga soal pengeboman ikan yang sampe menganggu aktivitas nelayan di laut,” ujar Kapolres Baubau.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satpolairud Polres Baubau melakukan penyelidikan melaksanakan patroli di perairan Wondoridi.

“Saat patroli Satpolairud Polres Baubau berhasil mengamankan nelayan berinisial LA,” jelasnya.

Menurutnya, nelayan tersebut melakukan aksinya lebih dari satu kali selain di tanjung Mandongka dan ia (nelayan LA) hanya sendiri saat pengeboman ikan.

Pihaknya juga selalu rutin melakukan sosialisasi dan himbauan kepada nelayan untuk tidak menggunakan bom saat menangkapan ikan di laut.

“Personel Satpolair sering melakukan himbauan dan edukasi kepada nelayan, mengingat karena ancama pidana bom ikan ini sangat tinggi,” kata Mantan Kapolres Butur ini.

Usai diamankan pelaku dibawah ke Mako Polres Baubau untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LA akan dikenakan sanksi Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20  tahun. (C)

Reporter : Asep

Editor   : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan