Kendari, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut bernama Rachmad Putra Triwisara (31) berprofesi sebagai wiraswasta salah satu warga Jalan Laute 04, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta kendari Ipda Ariel Mogens Ginting menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WITa di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Saat dibekuk, polisi menemukan 13 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku,” kata Ipda Ariel Mogens Ginting kepada media ini, Senin 27 Januari 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP polisi kemudian kembali melakukan pengembangan di salah satu rumah tempat ia sementara menginap di BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Lanjutnya, di lokasi ini, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu sebanyak 46 paket sabu beserta barang bukti lainnya dan alat hisap.
Ia juga mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 59 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,63 gram.
“Dari pengakuannya, pelaku menedapatkan barang bukti tersebut dari salah seorang napi di lapas Kendari bernama napo,” terangnya.
Selain itu pelaku juga sudah 5 kali dibuangkan narkoba jenis sabu dari lapas untuk dijual dan diupah sebanyak 1 juta rupiah setiap berhasil menjual satu kali buangan dari bosnya yang berada di dalam lapas.
“Saat ini, Rachmad Putra Triwisara telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























