Simpan Sabu Dalam Boneka, Dua Pria di Bombana Diringkus Polisi

40
Kedua tersangka pengedar narkotika diamankan di Mako Polres Bombana, pada Sabtu 18 Januari 2025.

Bombana, Jaringansultra.com – Dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bombana, pada Sabtu, 18 Januari 2025. Kedua tersangka berinisial GS (33) dan HI (31).

Mereka ditangkap polisi di Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, dengan lokasi yang berbeda dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,88 gram.

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat dengan adanya aktivitas mencurigakan transaksi narkoba di wilayah pertambangan Desa Tahi Ite.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil mengetahui keberadaan GS. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku tim Satresnarkoba Polres Bombana menemukan sabu dengan berat bruto 6,42 gram.

“GS menyimpan sabu dalam boneka kain berwarna coklat,” ujar AKP Arman lewat keterangan resminya, Senin 20 Januari 2025.

Kemudian, polisi menangkap pelaku HI dan menemukan 8 bungkus sachet bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,46 gram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik bening ukuran besar, timbangan digital, satu buah sendok sabu milik kedua pelaku.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Bombana berhasil terungkap,” ucapnya.

“Kami terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh narkotika,” tambahnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika di wilayah Bombana. Keduanya kini telah diamankan di mako Polres Bombana bersama barang bukti untuk menjalani proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

 

 

Facebook Comments Box
Iklan