Kasus Pembunuhan di Lorong Pelangi Kendari, Polisi Beberkan Motifnya

138
Polresta Kendari berhasil mengamankan dua orang pelaku pembunuhan di Lorong Pelangi, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pria berinisial JD (36) di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 31 Desember 2024 lalu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial LB (23) dan J (23). Mereka diamankan polisi tempat yang berbeda. LB diringkus Buser77 Kendari usai kejadian dan tidak jauh dari lokasi pembunuhan sedangkan J ditangkap di Desa Labuan Beropa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

LB merupakan warga Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Sementara pelaku J adalah warga Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Wakasat Reskrim Polresta Kendari, Iptu Kadek Handayana mengatakan, kejadian ini berawal saat korban yang sedang mabuk mendatangi tersangka LB di depan Hotel Sultra Ji Sultan Hasanuddin.

Cekcok terjadi setelah korban meminta tersangka melepaskan anting yang dikenakannya, permintaan yang ditolak hingga berujung tamparan dari korban.

Setelah kejadian itu, korban terus membuat keributan di sekitar lokasi hingga akhirnya berkonflik dengan tersangka J yang kebetulan melintas menggunakan motor. Dalam kondisi mabuk, korban memaki dan memukul pelaku. Akibatnya pelaku J tersingung membalas pukulan dan mencabut badik yang disimpannya.

Tidak berhenti di situ, tersangka J bersama LB mengejar korban hingga ke Lorong Pelangi. Meski korban sempat meminta maaf, namun mereka tetap menyerangnya dengan menusukkan badik ke punggung dan dada korban. LB juga ikut memukul korban. Akibat luka parah, korban meninggal di tempat, dan jasadnya ditemukan di selokan.

“Motif para pelaku adalah sakit hati karena merasa dihina dan dipukul terlebih dahulu oleh korban,” beber IPTU Kadek Handayana.

Saat ini, polisi masih mencari barang bukti berupa handphone milik korban yang diambil oleh pelaku. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dirampungkan.

“Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

 

 

Facebook Comments Box
Iklan