Koltim, Jaringansultra.com – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tirawuta.
Personel Satresnarkoba Polres Koltim menangkap seorang pria berinisial YA yang diduga sebagai pengedar narkoba di Lingkungan II Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Rabu malam, 18 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WITa.
Ipda Ramadhan mengatakan, bahwa penangkapan YA berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Personel Satresnarkoba Polres Koltim berhasil mengamankan YA sedang berada di pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Tababu,” jelas Ipda Ramadhan, Kamis 19 Desember 2024.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kemasan rokok berwarna ungu yang di dalamnya terdapat tiga sachet plastik klip. Setiap sachet berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 gram.
“Pelaku yang berusia 21 tahun ini, diketahui berasal dari Lingkungan II Latiku, Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta. YA kini dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menambahkan, untuk memastikan status pelaku, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirimkan sampel tersebut ke Laboratorium Forensik di Makassar.
“Polres Kolaka Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum,” pungkasnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























