
Kendari, Jaringansultra.com – Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Puuwatu, Kota Kendari.
Tersangka bernama Aditia diamankan Tim Narko 10 Kendari di kediamanya tepatnya di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Sabtu 7 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WITa.
Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengungkapkan, tersangka baru pertama kali menjalankan aksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu setelah tamat sekolah.
“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Aditia menyimpan sabu di rumah temannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe,” ujar Ipda Ariel Kamis 12 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 24 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 6,89 gram dari tangan tersangka.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari yang tidak diketahui namanya. Selain itu tersangka tergiur dengan upah yang dijanjikan apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut,” ungkapnya.
“Pelaku (Aditia) nekat melakukan peredaran narkoba, meski kakaknya sudah masuk penjara terlebih dahulu atas dugaan kasus peredaran narkoba,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama diwilayah Kota Kendari. Kami juga berkomitmen untuk menumpas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























