Kendari, Jaringansultra.com – Waria berinisial IK (28) menyerahkan diri usai terlibat cekcok dengan rekannya inisial AM (25) di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin, 14 Oktober 2024.
“Pelaku melakukan penganiayaan di salon miliknya hingga korban mengalami luka-luka,” ujar Kasi Humas Polresta Kendari Ipta Haridin lewat keterangan resminya, Rabu 16 Oktober 2024.
Ia mengatakan, awalnya pelaku bersama rekannya dan korban sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di salon milik IK. Namun, tiba-tiba korban mengeluarkan perkataan dengan mengatakan bahwa IK Bencong Gembel.
“Akibat tidak suka di bilangkan Bencong Gembel sehingga pelaku melakukan peganiayaan dengan menggunakan asbak ke kepala korban sebanyak dua kali dan menginjak leher dan memukul kursi footring,” jelasnya.
Setelah terlibat cekcok, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
“Pelaku menyerahkan diri ke kantor Polresta Kendari setelah kejadian penganiayaan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, motif dari kejadian ini dikarenakan pelaku sakit hati lantaran dikatakan Bencong Gembol oleh korban.
“Saat ini pelaku di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























