Kendari, Jaringansultra.com – Akibat faktor ekonomi, RA (41) nekat melakukan tindak pidana pencurian sebuah emas 10 gram di Jalan DR Muh Hatta No. 01, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Aksi tersangka terekam CCTV dengan berpura-pura akrab dan membujuk korban untuk di pijit.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, pelaku berhasil diamankan Buser77 Kendari di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, kronologis kejadiannya awalnya sekitar pukul 07.30 WITa tersangka menghampiri korban yang sedang berada diteras rumah dengan modus berpura-pura menjadi sebagai tukang pijit. Saat korban lengah tersangka mengambil cincin emas milik korban dan langsung meninggalkan tempat.
Lanjutnya, saat korban mengecek emas yang terpasang di jari tangannya sudah tidak ada. Selain itu, korban sempat melihat tersangka masuk didalam rumah.
“Tersangka melarikan diri dengan membawa cincin korban yang sekitar 10 gram,” jelasnya.
Dari hasil introgasi tersangka, RA mengakui bahwa pencurian sebuah emas 10 gram. Selain itu tersangka juga melakukan pencurian satu unit Handphone di BTN Kendari Permai.
“Akibatnya korban mengalami kerugian Rp.12.000.000 juta,” ungkapnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























