Kendari, Jaringansultra.com – Seorang remaja berinisial DA (28) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor, Jumat 13 September 2024.
Pelaku DA nekat mencuri sepeda motor milik adik tirinya berinisial SF karena butuh modal untuk judi online.
“Pelaku diamankan polisi di kost miliknya tepatnya Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada 13 September 2024,” ujar Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin lewat keterangan resminya.
Ia menuturkan, awalnya korban inisial SF membawa sepeda motor Honda merek Revo untuk ke Mesjid, namun tiba-tiba pelaku mendatangi korban karena mau menjemput anaknya.
“Sesampainya di Jalan Veteran, DA meminta SF turun dari sepeda motor dengan alasan ingin ke kost menjemput anaknya dan SF menunggu di Jalan Veteran,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia pelaku ternyata membawa kabur motor tersebut dan SF sempat mengejar DA namun tidak berhasil.
“DA mengakui perbuatannya dan sepeda motor curian di jual ke media sosial dengan harga Rp3.000.000,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini DA berserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dalam lingkungan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























