Kendari, Jaringansultra.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban Wandi (20).
Pelaku berinisial FM (21) diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, pada 1 September 2024 sekitar pukul 23.00 WITa di Jalan Patimura lr. A.R tunru, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu kota kendari.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menjelaskan, kejadian ini bermula korban menjemput Amalia Zahra di rumah makan Padang yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin, Kota Kendari.
Saat duduk diatas sepeda motor, tiba-tiba tanpa alasan salah satu pelaku langsung menendang bagian belakang korban.
“Setelah menendang, Amalia Zahra bersama korban sempat bertanya kenapa menendang suamiku, namun pelaku justru menjawab saya kira pacaran,” bebernya.
Kemudian, Amalia Zahra meminta pelaku untuk minta maaf kepada korban, namun empat pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Korban melarikan diri kedalam rumah makan dan setelah berada didalam rumah makan, korban menyadari kalau pada bagian tengkuk sudah tertancap mata busur,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku FM telah menusuk korban menggunakan mata busur kemudian mengenai leher belakang.
“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri,” tutupnya.
Sebelumnya, korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mandonga. Nomor: LP/B/210/VIII/2024/SPKT/POLSEK MANDONGA/POLES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























