Miliki 11 Paket Sabu, Pria 41 Tahun Tidak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari

48
Tersangka berinisial AR saat diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pengedar atau kurir sabu-sabu di Kota Kendari.

Tersangka berinisial AR (41) diamankan tim Narko 10 Kendari pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WITa.

“Tim Narko 10 Kendari mengamankan AR di dalam sebuah rumah tepatnya di BTN Banbo Residence 02, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” ucap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri melalui Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin, Senin 12 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut tim Narko 10 Kendari berhasil mengamankan tersangka dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket plastik bening yang diduga sabu dengan berat brutto 318 gram.

“Setelah diamankan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan AR, ia mengambil tempelan sabu tersebut di depan kompleks ruko di Jalan Wayong By Pass, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Tersangka mengaku mengambil paket sabu dari arahan lelaki inisial A dan ini baru pertama kali mengambil tempelan dari lelaki A dan kemudian diantarkan kepada seseorang yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut),” bebernya.

Saat ini penyidik dan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki inisial A.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan