Kendari, Jaringansultra.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku pencurian di salah satu masjid di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, kedua pelaku berinisial MY (24) dan IR (18). Mereka melakukan aksi pencurian pada 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WITa.
“Kedua tersangka ini melakukan pencurian di masjid HJ Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” jelas Ipda Haridin lewat keterangan resminya, Senin 22 Juli 2024.
Lanjutnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Kedua tersangka diamankan ditempat yang berbeda-beda, pelaku MY ditangkap Jalan Abdul Silondae dan IR diamankan di Jalan Malik Raya IV,” ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya terlapor membongkar pintu tempat penyimpanan barang di Masjid Hj Latjinta. Kemudian terlapor mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, sepatu merek Nike, cas Iphone, alat perekam dan uang celengan masjid.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan datang ke Polresta Kendari melaporkan untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polresta Kendari dan dijera Pasal 363 KUHP.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























