Kendari, Jaringansultra.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Kendari berhasil dibekuk tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Kedua pelaku berinisial AL (23) dan FAL (23) yang merupakan warga asal Kabupaten Buton Utara (Butur). Mereka ditangkap pada, Senin 15 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada, Kamis 23 Mei 2024.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, awalnya korban pergi ke rumah temannya untuk mengejarkan tugas menggunakan kendaraan bermotor merek Honda CRF warna hitam.
“Sesampainya di rumah temannya, sepeda motor tersebut di parkir depan pajar. Namun ketika korban hendak mau pulang sepeda motornya hilang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari lewat keterangan resminya, Selasa 16 Juli 2024.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polresta Kendari guna diproses lebih lanjut. Setelah menemukan bukti yang cukup kedua tersangka berhasil ditangkap tim Buser77 Kendari.
“Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah),” bebernya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari.
Ia mengungkapkan, dari hasil introgasi kedua tersangka telah melakukan curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah di jual ke Kabupaten Buton Utara (Butur).
“Saat ini masih di lakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli dari sepeda motor tersebut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























