Kendari, Jaringansultra.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curamor) yang melibatkan ibu rumah tangga dibekuk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Keempat pelaku yang ditangkap bernama Andi (24) warga kota Kendari, Melda (32) warga kota Kendari, Raffi (34) warga kota Kendari dan Ical (43) asal Kabupaten Konawe. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, keempat tersangka ini telah melakukan pencurian kendaaran bermotor yang terjadi di beberapa tempat, salah satunya di Puskesmas Loasia.
“Keempat tersangka ini mencuri salah satu kendaraan sepeda motor milik perawat Puskemas Poasia bernama Dwi Wahyuni pada 19 Juni 2024,” ujarnya.
Berdasarkan bukti permula yang cukup, lanjut dia, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap empat orang tersangka curanmor, pada 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WITa.
“Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























