Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Kolaka Diamankan Polisi

46
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka.

Kolaka, Jaringansultra.com – Tiga pemuda pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka ditangkap Satrenarkoba Polres Kolaka.

Ketiga pemuda tersebut diamankan di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Minggu 16 Juni 2024.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, tiga pelaku yang diamankan berinisial AA (22), FP (21) dan MS (23).

Kata dia, penangkapan ketiga pengedar ini berawal dari kerugian personel Satresnarkoba Polres Kolaka terhadap tersangka MS yang hendak melakukan transaksi sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap MS ia mengaku disuru oleh pemuda inisial AA,” jelas Iptu Dwi Arif lewat keterangan resminya, Senin 17 Juni 2024.

Setelah mengamankan MS, kemudian personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan di kamar kos inisial AA di Jalan Wolter Mongisindi.

“Dikamar kos personel menemukan inisial AA dan FP serta 42 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 45,11 gram,” bebernya.

Selain narkoba, personel Satrnarkoba Polres Kolaka mengamankan juga barang bukti lain seperti uang tunai, handphone milik inisial AA dan MS, plastik saset kosong, timbang digital, sepeda motor dan kotak jam tangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

 

 

Facebook Comments Box
Iklan