Buron 1 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Mubar Ditangkap Polisi

57
Tersangka inisial B diamankan tim Buser Polres Muna.

Muna, Jaringansultra.com – Setelah menjadi buronan polisi selama setahun, mantan Pj kepala Desa Bero, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar) akhirnya ditangkap Polres Muna.

Tersangka inisial B ditangkap polisi di Desa Bakti Jaya, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada, Sabtu 8 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka bersembunyi di wilayah Sulawesi Tengah.

“Setelah kami mendapatkan informasi bahwa tempat persembunyiannya inisial B ada di Sulawesi Tengah, tim Buser Polres Muna langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna kepada media ini, Senin 10 Juni 2024.

Ia menerangkan, tersangka inisial B kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Bero tahun 2018 sebesar Rp.428 juta pada item kegiatan pembangunan gedung serba guna di Kabupaten Muna Barat.

“Saat ini tersangka sudah di Polres Muna dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur mantan Kapolsek Baruga ini.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 2 atau ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan