Jadi Kurir Sekaligus Pengguna Narkoba, Pria di Konawe Ditangkap Polisi

7
Barang bukti Narkotika jenis sabu berhasil diamankan polisi.

Konawe, Jaringansultra.com – Pemuda berinisial F (23) menjadi pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 16 Januari 2023.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu dengan berat brutto 55,74 gram.

Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Musakar mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anggopiu, kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka F akhirnya berhasil diamankan polisi saat berada di rumahnya di Desa Anggopiu Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe,” ujarnya.

IPTU Andi menjelaskan, adapun barang bukti yang ditemukan 1 bekas pembungkus makanan ringan merek Sponge Crunch warnah coklat berisikan beberapa sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55.74 gram.

Kemudian, polisi menemukan timbangan warna silver kombinasi orange disimpan belakang rumah dekat pohon pisang, 1 unit hp merk Relmi warna hitam kondom merah Adidas milik tersangka dengan nomor sim card, 1 bekas botol remason yang berisikan beberapa sachet kosong.

“Tersangka mengedar sabu-sabu tersebut dengan sistem tempel dan uang hasil menjual barang haram sebesar Rp 1.800.000,00,” pungkasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawah ke Mako Polres Konawe untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan