Polisi Ciduk Pengedar Sabu 4,3 Kilogram di Konawe

20
Seorang pengedar saat diamankan di Polres Konawe.

Konawe, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabuapten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa malam 30 Mei 2023.

Pelaku berinisial JU (25) yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Unaaha.

“Dengan adanya informasi itu, tim kami langsung bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku di kontrakanya, saat diamankan petugas mereka menemukan barang bukti berupa 33,50 gram,” ujar AKBP Ahmad Setiadi lewat keterangan resminnya, Kamis 1 Juni 2023.

Ia menjelaskan saat dilakukan pengembangan tim kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,3 kg di sebuah bengkel kosong yang terbungkus kantong plastik warna biru.

“Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti sabu dibawah di Polres Konawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan