Konawe Utara, Jaringansultra.com -Polsek Wiwirano Polres Konawe Utara (Konut) amankan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Konawe Utara, Jum’at 17 Maret 2023.
Kedua tersangka merupakan sepasang suami istri (Pasutri). Lelaki berinisial K (24) dan wanita inisial J (43), yang dimana saat diamankan hendak sedang memakai sabu.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, melalui Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang, membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Polsek Wiwirano di bawah kepemimpinannya.
“Kejadian itu terjadi pada Kamis
16 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wita. Kapolsek Wiwirano bersama personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Desa Pariama (kost panjang) Kecamatan Langgikima, Konawe Utara banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Enos Kandang lewat keterangan resmi.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya persenil Polsek Wiwirano langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat melakukan pengintaian disekitar TKP, tidak lama berselang waktu personel Polsek Wiwirano berhasil mengamanka dua tersangka tersebut,” jelasnya.
Selain itu juga, pihaknya menggeleda rumah tersangka yang disaksikan oleh pemerintah desa setempat dan beberapa orang saksi ditemukan empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kamar.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari ditangan pelaku berupa 4 paket yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu Uang tunai Rp. 600.000, 1 buah alat bong, 2 korek gas dan 1 Unit Hp Oppo A15,” tuturnya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Wiwirano untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Konawe Utara untuk proses selanjutnya.(C)
Reporter : Asep
Editor : Haerun




























