Ikut Blokir Jalan Usaha PT CAM Bersama Warga, Seorang ASN Dilaporkan di BKPSDM Konsel

10
Warga Blokir Jalan Usaha PT. CAM di Konawe Selatan

Konsel, Jaringansultra.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan oleh Subangi selaku Staf Khusus Direksi didampingi Herianto selaku Koordinator Security PT Cipta Agung Manis (CAM) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel.

Laporan petinggi PT CAM di BKPSDM Konsel ini disebabkan adanya ASN yang turut serta dalam aksi pemblokiran jalan usaha di Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo atas nama Eriawan Mangidi. Terkait laporan tetsebut, Pihak BKPSDM Konsel selanjutnya melayangkan surat panggilan tersebut kepada ASN untuk dimintai keterangan.

“Iya, ada laporan dari pihak PT CAM terkait adanya ASN yang ikut dan turut memblokir jalan usaha di sejumlah ruas di Desa Lalobao dan lainnya di Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan. ASN atas nama Eriawan Mangidi kami panggil pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 di kantor,” kata Kepala BKPSDM Konsel Pujiono kepada awak media ini, Selasa, (17/10/2023).

Menurut mantan Kabag Hukum Setda Konsel ini, pemanggilan ASN di kantor tersebut dalam rangka mendengarkan keterangan, terkait aksi pemblokiran jalan.

“Untuk memberikan pelayanan atas laporan dari pihak PT CAM. Yang bersangkutan Eriawan Mangidi selaku ASN Konawe Selatan kami panggil untuk meminta keterangan saja,” ujarnya.

Sementara itu Eriawan Mangidi yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui, telah menerima surat panggilan dari BKPSDM yang ditanda tangani Kepala Badan. Lanjutnya, surat panggilan tersebut atas laporan dari PT CAM.

“Betul, saya ikut dan turut serta dalam aksi pemblokiran jalan usaha milik PT CAM. Keikut sertaan saya sebagai sebagai masyarakat biasa dan bukan sebagai ASN dan tidak menggunakan atribut ASN,” singkatnya.

Reporter : Haerun

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan