Edarkan Sabu-sabu 38,26 Gram, Pemuda di Kolaka Ditangkap Polisi

5
Ketgam : Tersangka berinisial AMPJ (22) beserta barang bukti di amankan polisi, Selasa 24 Januari 2023.

Kolaka, Jaringansultra.com – Polisi berhasil amankan seorang pemuda berinisial AMPJ (22) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 24 Januari 2023.

Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah, mengatakan tersangka ditangkap polisi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan peredaran gelap atau penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka sekitar pukul 21.00 WITa pada Senin 23 Januari 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka,” ujar AKBP Reza lewat keterangan resminya.

Setelah diamankan, dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 34 sachet berisikan butiran kristal bening diduga kuat sabu, dengan berat bruto 38, 26 gram.

Ia menjelaskan, bahwa terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kolaka, berdasarkan bukti yang cukup diduga melakukan peredaran gelap, memiliki, menguasai atau menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan