Sekda Koltim Buka Kegiatan Rakor Teknis Penerapan dan Penyusunan SPM

71
Sekda Koltim saat membuka kegiatan rapat koordinasi teknis penerapan dan penyusunan SPM di Hotel Sahid Azizah Kendari, Rabu 8 November 2023.

Kolaka Timur, Jaringansultra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Andi Muh. Iqbal Tongasa membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penerapan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023 di Hotel Sahid Azizah Kendari. Rabu, 8 November 2023.

Dalam kegiatan ini, narasumber adalah Bapak Moses Astolattee Simanjuntak, SE TA. Monitoring & Evaluasi SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri dan Irban IV Inspektorat Prov. Sulawesi Tenggara Ibu Intan Nurcahya.

Kegiatan ini di hadiri oleh Asisten Setda, staf ahli Setda, Kepala OPD, para Kepala bagian Setda, Kepala Bidang serta Penyusun SPM Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam sambutannya, Sekda Koltim Andi Muh. Iqbal Tongasa mengatakan, dengan adanya Rakor ini dapat memberikan tambahan pengetahuan tidak hanya pada OPD pengampu SPM tetapi juga bagi pimpinan OPD lain yang tidak menutup kemungkinan suatu waktu menjadi pengampu SPM.

“Berhasil dengan tidaknya penerapan SPM ditentukan dari kinerja pimpinan pengampu SPM didalam pelaksanaan penerapannya pada masyarakat,” ucap Sekda Koltim.

Sekda Koltim, Andi Muh Tongasa.

Ia juga menegaskan, kepada para Kepala OPD pengampu SPM kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam melaporkan data aktual kepada tim penyusun SPM ataupun melalui system E-SPM berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Lanjutnya, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur mengucapkan selamat mengikuti kegiatan rapat koordinasi teknis SPM ini dengan semangat.

“Semoga segala upaya dan kerja keras kita dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur yang kita cintai ini dapat terwujud” harapnya.

Ia menambahkan, Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal

“Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara,” tutupnya.

Reporter : Asep

Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan