Wanita Cantik di Kendari Ditangkap Polisi Karena Tipu Warga Miliaran Rupiah

15
Pelaku inisial LNJ (27) ditangkap polisi.

Kendari, Jaringansultra.com – Wanita berinisial LNJ (27) ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hingga sampai Rp 1 miliar di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku ditangkap di salah satu Warung Kopi (Warkop) yang berada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu 21 Januari 2023.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang merasa tertipu hingga puluhan juta.

Lanjut Eka, awal kejadiannya mulai pada November 2022. Pelaku inisial LNJ melalui grup whatsapp Dana Pinjaman (Dapin) 10 juta. Kemudian mencari investor dengan menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi.

“Misalnya 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari,” ucap Muh Eka Fathurrahman.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menjelaskan, orang yang ikut dalam grup Dapin itu menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman dan dibuat list nama-nama peminjam.

Setelah itu, Dapin tersebut mulai berjalan normal seperti biasanya yang telah dijanjikan pelaku LNJ selaku Owner dari grub Dapin.

“Namun pelaku, memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya atau palsu dan uangnya ternyata diambil sendiri oleh pelaku hanya mengatasnamakan orang lain,” bebernya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal Tindak Pidana penipuan dan Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan