Bank Sultra Jadi Bank Penertib Kartu Kredit Pemerintah Daerah

4
Pemprov Sultra bersama Bank Sultra melaksanakan Rakor impelementasi KKPD diaula Maju Bersama kantor Pusat Bank Sultra, Jumat 20 Januari 2023.

Kendari, Jaringansultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra akan menjadi Bank penertib dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menggunakan fasilitas KKPD, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2022 tentang penggunaan kartu kredit sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pembahasan tersebut menyebutkan Pemda Provinsi Sultra akan mempersiapkan peraturan sebagai dasar implementasi KKPD dan selanjutnya akan melakukan MOU dengan Bank Sultra.

Hayati Hasan selaku Direktur Pemasaran menyampaikan bahwa Bank Sultra senantiasa mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) dan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD.

“KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD,” ucap Direktur Pemasaran Hayati Hasan lewat keterangan resminya, Jumat 20 Januari 2023.

Hayati menerangka, bahwa kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit KKPD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

“Program ini adalah salah satu solusi dalam meningkatkan keamanan bertransaksi serta mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut menyebutkan Pemda Prov Sultra akan mempersiapkan peraturan sebagai dasar implementasi KKPD dan selanjutnya akan melakukan MOU dengan Bank Sultra.

“Sebagai pilot project direncanakan untuk fasilitas KKPD, Bank Sultra (Bank Penerbit) melayani belanja perjalanan dinas. Dan nantinya akan berkembang untuk memudahkan pejabat pelaksana APBD dalam belanja barang/jasa lainnya untuk mendukung percepatan penggunaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN),” pungkasnya.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan