Kapolresta Kendari Larang Personel Bawa Senjata saat Pengamanan Pemilu 2024

17
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko meminta personelnya agar tidak membawah senjata api saat pengamanan Pemilu.

Kendari, Jaringansultra.com – Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko minta personel agar tidak membawa senjata api (Senpi) saat pengamanan Pemilu serentak 14 Februari mendatang.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat memimpin apel pengecekan personal pengamanan TPS Pemilu 2024 di Mapolresta Kendari, pada Selasa 06 Februari 2024.

Dia menyampaikan selain dalam menjaga sikap netralitas, personel tidak dibenarkan dan diwajibkan membawa senpi ataupun sajam saat pengamanan di tempat-tempat pemungutan suara.

“Dalam pengamanan TPS ada beberapa hal yang perlu rekan-rekan laksanakan. Yang pertama kita harus netral, kemudian dalam melaksanakan pengamanan kita tidak boleh membawa senjata api maupun senjata tajam,” katanya.

Hal ini, kata dia merupakan instruksi langsung Kapolri untuk tetap menjaga netralitas dan tidak membawa serta menggunakan senjata api dan senjata tajam dalam pengamanan Pemilu.

Aris menegaskan bila kedapatan personel yang membawa senjata api akan dilaporkan dan diproses di Bidang Pengamanan Profesi (Propam).

Selain itu, Aris menegaskan, personel tidak diperbolehkan memasuki tempat pemungutan suara jika belum ada permintaan dari petugas TPS.

“Rekan-rekan harus melaksanakan pengamanan di luar TPS. Tidak ada yang melaksanakan pengamanan di dalam TPS. Apabila terjadi permasalahan dan petugas minta bantuan baru rekan-rekan masuk kalau tidak, tidak boleh,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam pengamanan Pemilu 14 Februari mendatang, Polresta Kendari menyiagakan sebanyak 602 personel untuk ditempatkan di 1.383 TPS di seluruh wilayah hukum Polresta Kendari.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan