Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Sepanjang 2023 di Wilayah Hukum Polresta Kendari Meningkat

13
Kapolresta Kendari, AKBP, Aris Tri Yunarko saat menggelar rilis akhir tahun 2023.

Kendari, Jaringansultra.com – Kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami peningkatan sepanjang tahun 2023.

“Kasus tindak pidana penganiayaan biasa sepanjang 2023 berjumlah 131 kasus,” kata Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko saat menggelar rilis akhir tahun di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Sabtu 30 Desember 2023.

Selain kasus penganiayaan, ia juga megungkapkan tindak pidana biasa masih cukup tinggi. Tercacat ada 71 kasus sepanjang tahun 2023 ini.

Sementara itu, untuk tindak pidana pencurian motor (Curanmor) ditahun 2023 diganti dengan kasus senjata tajam tanpa izin sebanyak 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2022 kasus tindak pidana Curanmor sebanyak 34 kasus.

“Untuk kasus tindak pidana yang lain seperti, kasus pengeroyokan, penipuan dan penggelapan berjumlah masih cukup tinggi,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk tahun 2023 ini presentasi jumlah penyelesaian kasus 48,32 persen dibandingkan tahun 2022 dengan presentasi penyelesaian kasus 67,30 persen.

“Ada penurunan ditahun 2023. Dan ini akan menjadi perhatian saya sebagai pimpinan, mengapa bisa terjadi penurunan dalam kinerja,” tuturnya.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan