
Kendari, Jaringansultra.com – Tak tahan dengan hawa nafsu birahinya, seorang lelaki yang bekerja sebagai supir taksi di Kota Kendari berinisial M (40) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun.
Tersangka M ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Seputaran Pertokoan Jalan Jendral A.H Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu 15 Januari 2023.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2022 dengan tujuan mengajak jalan-jalan korban untuk membeli ice cream di salah satu swalayan di Kota Kendari menggunakan kendaraan roda empat.
“Di tengah perjalanan tersangka M memasukkan tangannya di dalam celana korban dan memegang kemaluan sambil mengesekkan tangannya di kemalauan korban,” kata
Muh. Eka Fathurrahman.
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra menambahkan, saat pulang ke rumah, pihak orangtua korban mengetahui kejadian tersebut keberatan dan langsung datang melaporkan ke kantor polisi.
Usai diamankan polisi tersangka M dibawah ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU 17/2016.(C)
Reporter : Asep
Editor : Haerun



























