Kendari, Jaringansultra.com – Dua pemuda berinisial HA (21) dan inisial UTA (20) terciduk saat hendak mengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada Sabtu, 25 November 2023 sekitar pukul 09.00 WITa.
Kedua tersangka ini diamankan di depan Indekost, Jalan Monapa, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan, kedua pelaku ini bekerja sebagai supir angkot dan diamankan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Korem 134 Halu Oleo.
“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita Personil Satresnarkoba Polres Kota Kendari mendapatkan informasi dari salah satu Anggota TNI dari Korem 143/HO bahwa telah mengamankan lelaki inisial HA dan UTA karena diduga melakukan trangsaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” jelas Kombes Eka lewat keterangan resminya, Kamis 30 November 2023.
Kemudian, personel Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 20.00 WITa, personel satresnarkoba Polresta Kendari tiba di Makorem 143/HO dan anggota TNI menyerahkan dua orang lelaki yang diduga menjadi pengedar sabu beserta barang bukti.
“Adapun barang bukti tersebut berupa 1 (satu) sachet brisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram, 1 (satu) buah Potongan Sedotan pelastik warna Kuning, 2 (dua) Unit Handphone Merk Oppo milik kedua tersangka,” bebernya.
Selanjutnya, kedua tersangka berserta barang bukti dibawah ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus kedua pelaku ini diduga berperan sebagai Pengedar dan pengguna narkotika di Kota Kendari,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Asep
Editor : Haerun




























