Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Sao-Sao

10
Pengedar sabu beserta barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan, tersangka berinisial MAS (36) ditangkap di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa 28 November 2023.

“Sekitar pukul 16.30 WITa, personel Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang lelaki diduga telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu,” ucap Kombes Pol Eka lewat keterangan resminya, Rabu 29 November 2023.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pihaknya mengamankan juga barang barang bukti dari tangan tersangka MAS.

“Adapun barang bukti yang kami temukan 2 (Dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram, 1 (Satu) unit Handphone, 1 (Satu) unit Timbangan Digital, 1 (Satu) bungkus berisi sachet-sachet plastik bening kosong ukuran kecil, 2 (Dua) potongan pipet warna merah pembungkus narkotika diduga jenis sabu, 1 (Satu) sendok shabu dari pipet dan 1 (Satu) ras warna hitam,” bebernya.

Lanjutnya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan dan mengintrogasi terhadap saksi-saksi,” tuturnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter : Asep

Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan