Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Sabu-sabu di Kendari

3
Lelaki berinisial RD (19) diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari usai mengedar sabu-sabu di Kendari, Kamis 12 Januari 2023.

Kendari, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RD (19) usai mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka RD ditangkap di salah satu rumah kost yang berada di Lorong Organik, Jalan Teporompu Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 10 Januari 2023.

Kasat Narkoba AKP Hamka menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa sering melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jalan Teporombu.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap RD dan alhasil tersangka ditangkap tangan.

“Setelah ditangkap RD, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan disaksi oleh warga sekitar,”ujar AKP Hamka saat konferensi pers di Lobby Satresnarkoba Polresta Kendari, Kamis 12 Januari 2023.

Mantan Kasat Polres Muna ini menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 30 saset bening yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 22,28 gram.

“Dari hasil introgasi tersangka bahwa barang haram tersebut diperoleh dari lelaki tanpa identitas dengan cara sistem tempel di Lorong Yonif 725, Desa Rambu-rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawah ke Mako Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun 

Facebook Comments Box
Iklan