
Kendari, Jaringansultra.com – Mantan Kepala Sekolah (KS) Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari berinisial MFS (58) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, MFS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 2 November 2023.
“Tsrsangka inisial MFS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana bantuan pembagunan fisik waktu masih menjadi kepala sekolah di SMK Negeri 2 Kendari,” ujar AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya. Kamis, 2 November 2023.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan pada tahun 2021, SMK Negeri 2 Kendari menerima bantuan Pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan kebudayaan riset dan teknologi dengan nilai Rp. 2.315.110.000 untuk pembangunan fisik redesain ruang praktikum siswa sektor pemesinan.
“Tersangka selaku Kepala Sekolah juga sebagai pengelola anggaran telah menunjuk beberapa orang (melalui surat keputusan) untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara Swakelola,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bantuan dana tersebut dari Kementrian diberikan dalam bentuk uang tunai (2 tahap masing-masing tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementrian ditemukan bahwa struktur bangunan gedung tidak memenuhi standar dan pekerjaan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMK Negeri 2 Kendari tahun 2021 dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi dan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunannya.
“Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.251.886.920 (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah),” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan tentang potensi adanya tersangka lain.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Asep
Editor : Haerun



























